Kamis, 4 Desember 2008, kami mendapatkan lagi pengetahuan baru. Kalau pada minggu lalu kami mendapatkan pengetahuan mengenai FGD. Pada pertemuan kuliah topik khusus kali ini kami mendapatkan materi mengenai Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.). Materi ini disampaikan oleh Pak Ki Agus Dahlan. Beliau adalah wakil dekan FMIPA IPB. Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization). H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup hak cipta dan hak kekayaan industri, yang terdiri atas paten, merek (indikasi geografis), desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hak cipta mengandung hak moral dan hak ekonomis. Sifat hak cipta adalah hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud, hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan), serta hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum. Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari. Jangka waktu perlindungan hak cipta adalah selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum serta tanpa batas waktu untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
Hak kekayaan industri, yang terdiri atas paten, merek (indikasi geografis), desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman. Patent (Hak Paten) adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun. Paten tidak diberikan untuk invensi:
§ bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
§ metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
§ teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
§ makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
Trademark (Hak Merek) adalah Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada “Pemilik Merek yang Terdaftar” dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau Badan Hukum untuk menggunakannya. Dasar hukum yang berlaku adalah UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Indikasi geografis sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor alam, faktor atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Indikasi asal sama dengan indikasi geografis, tetapi tidak didaftar atau samata-mata menunjukkan asal suatu barang dan jasa.
Desain industri (Industrial design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Hak Desain Industri adalah Hak Eksekutif yang diberikan negara RI kepada pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melakukan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakan hak tersebut. Pendaftaran desain industri berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran dan tidak dapat dilakukan perpanjangan pendaftaran desain yang telah habis masa berlakunya.
Sirkuit terpadu (Circuit Layouts) adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah suatu hak eksklusif yang diberikan negara RI kepada pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan karya intelektual tersebut, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum yang berlaku adalah UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
- Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
- Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
- Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
- Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
- Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
Cina merupakan salah satu negara yang sangat terkenal akan pembajakannya. Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi Internasional khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina. Dalam konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.