Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)

Kamis, 4 Desember 2008, kami mendapatkan lagi pengetahuan baru. Kalau pada minggu lalu kami mendapatkan pengetahuan mengenai FGD. Pada pertemuan kuliah topik khusus kali ini kami mendapatkan materi mengenai Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.). Materi ini disampaikan oleh Pak Ki Agus Dahlan. Beliau adalah wakil dekan FMIPA IPB. Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization). H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup hak cipta dan hak kekayaan industri, yang terdiri atas paten, merek (indikasi geografis), desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman.

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hak cipta mengandung hak moral dan hak ekonomis. Sifat hak cipta adalah hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud, hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan), serta hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum. Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari. Jangka waktu perlindungan hak cipta adalah selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum serta tanpa batas waktu untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.

Hak kekayaan industri, yang terdiri atas paten, merek (indikasi geografis), desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman. Patent (Hak Paten) adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun. Paten tidak diberikan untuk invensi:

§ bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.

§ metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.

§ teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

§ makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.

Trademark (Hak Merek) adalah Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada “Pemilik Merek yang Terdaftar” dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau Badan Hukum untuk menggunakannya. Dasar hukum yang berlaku adalah UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Indikasi geografis sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor alam, faktor atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Indikasi asal sama dengan indikasi geografis, tetapi tidak didaftar atau samata-mata menunjukkan asal suatu barang dan jasa.

Desain industri (Industrial design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Hak Desain Industri adalah Hak Eksekutif yang diberikan negara RI kepada pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melakukan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakan hak tersebut. Pendaftaran desain industri berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran dan tidak dapat dilakukan perpanjangan pendaftaran desain yang telah habis masa berlakunya.

Sirkuit terpadu (Circuit Layouts) adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah suatu hak eksklusif yang diberikan negara RI kepada pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan karya intelektual tersebut, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum yang berlaku adalah UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:

  • Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
  • Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
  • Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:

  • Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
  • Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).

Cina merupakan salah satu negara yang sangat terkenal akan pembajakannya. Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi Internasional khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina. Dalam konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.

World Class University

Perkembangan tentang ilmu pengetahuan yang semakin cepat dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, membuat negara-negara merasa tertantang bagaimana bisa menjadi world class university begitu juga dengan Indonesia. Banyak perguruan tinggi yang berlomba-lomba menjadi menuju world class university misalkan IPB (Institut Pertanian Bogor). World class university tampaknya menjadi syarat utama bagi Indonesia jika ingin bersaing dengan universitas luar negeri. Semakin banyaknya jumlah pengganguran menyebabkan semua negara ingin memperbaiki kulitas pendidikannya. Banyak cara yang dapat dilakukan misalnya mendisain beberapa universitas berkelas dunia. Ada beberapa Ukuran yang sering dipakai untuk menentukan peringkat universitas di dunia adalah survei yang dikenal dengan The Times Higher Education Supplement (THES), Shanghai Jio Tong World University Ranking (ARWU) dan Webometrics Rangking of World Universities.

ARWU adalah sistem perangkingan yang dilakukan oleh Institute of Higher Education, Shanghai Jiao Tong University (IHE-SJTU), Cina. Termasuk salah satu sistem perangkingan universitas yang cukup valid, dengan teknik dan metodologi yang diakui oleh dunia akademisi internasional. Kerja dari tim ARWU ini melahirkan study group bernama International Rankings Expert Group serta konferensi bertaraf internasional bernama International Conference on World-Class Universities. ARWU mulai mempublikasikan rangking universitas di tahun 2003, dan mengupdate setiap tahun rangking universitas di dunia. Shanghai Jiao Tong memakai standar penilaian dengan kategori: lulusan yang memenangkan nobel (10 %); staf pemenang nobel (20 %); hasil riset staf dikutip dalam 21 bidang (20 %); artikel dalam nature dan science (20 %); artikel dalam jurnal internasional (20 %); kinerja akademik relatif terhadap ukuran institusi (10 %).

THES (The Times Higher Education Supplement) menggunakan 4 kriteria utama dalam menentukan skor rangking universitas di dunia, yaitu: kriteria kualitas penelitian (Research Quality) memiliki bobot yang paling tinggi (60 %) dengan dua indikator yang dinilai adalah hasil Peer Review (40 %) dan Citations per Faculty (20 %), kriteria kesiapan kerja lulusan (Graduate Employability) memiliki bobot 10 % dengan indikator penilaian Recruiter Review, kriteria pandangan internasional (International Outlook) memiliki bobot 10 % dengan dua indikator yaitu, jumlah fakultas yang menyediakan internasional program (5 %) dan jumlah mahasiswa internasionalnya (5 %), dan kriteria kualitas pengajaran (Teaching Quality) dinilai dari indikator rasio jumlah mahasiswa dan fakultasnya (Student Faculty) dengan bobot penilaian cukup signifikan karena mencapai 20%.

Sementara itu Webometrics melihat pemanfaatan ICT sebagai proxinya dengan indicator: ukuran website (20%); link/jumlah sambungan yang diterima dari luar (50 %); Jumlah Rich Files (15 %); Scholars: kandungan publikasi ilmiah, laporan, jumlah sitasi dsb (15%).Namun, ukuran yang sering dipakai untuk menentukan peringkat perguruan tinggi di dunia adalah survei yang dikenal dengan The Times Higher Education Supplement (THES). Karena setidaknya hampir 13.000 perguruan tinggi masuk dalam survei ini.

Berdasarkan versi Time Higher Education Supplemen (THES) World Universty Rangking, IPB (Institut Pertanian Bogor) telah berhasil masuk dalam 500 top universitas di dunia pada tahun 2007. Hal ini mendapatkan apresiasi dari banyak kalangan misalnya Dirjen Dikti yaitu Dr. Fasli Jalal. Belum lama ini sebuah artikel dalam salah satu surat kabar menyebutkan peringkat baru yang dilakukan oleh THE-QS, The Times Higher Education QS World University Rankings, salah satu lembaga pemeringkatan 500 universitas top dunia untuk tahun 2008. Tahun ini ada beberapa universitas di Indonesia masuk dalam 500 universitas top dunia. Universitas itu adalah UI berada pada peringkat 287 dunia, disusul ITB (315 dunia), lalu UGM (316 dunia). Namun, Kemanakah IPB? Berdasarkan The Time Higher Education Supplemen (THES) World Universty Rangking, IPB(Institut Pertanian Bogor) berada pada posisi lebih dari 500 peringkat dunia. Siapakah yang harus kita salahkan? Apa penyebabnya? Hal ini merupakan pertanyaan besar bagi civitas IPB. Dalam hal ini tidak orang yang dipersalahkan. Kita harus bersama-sama dan membenahi diri agar tidak tertinggal dengan perguruan tinggi lainnya.

Untuk membangun universitas kelas dunia, tentunya memerlukan dukungan dari segi finansial maupun non-finansial. Dukungan non-finansial antara lain bisa berupa hasil riset yang bermutu, prestasi mahasiswa, dan lain-lain. Sedangkan untuk dukungan finansial, IPB (Intitut Pertanian Bogor) membutuhkan dana yang diperoleh sumber-sumber pendapatan dari biaya pendidikan mahasiswa, keuntungan dari ventura, keuntungan dari hasil-hasil riset yang ada, pendanaan melalui APBN, donasi pihak swasta dan peran lembaga-lembaga pilantropy.

Selain dukungan finansial dan non finansial, ada tiga hal yang harus ada dalam strategi menuju world class university. Pertama, universitas harus punya fokus riset atau pengembangan bidang-bidang tertentu yang akan jadi unggulan mereka. Sebaiknya, bidang-bidang ini punya kedekatan dengan kondisi alam, sosial, dan budaya. Hasil riset juga punya kegunaan langsung di masyarakat. Kedua, mendorong tiga mesin utama, yaitu integrasi berbagai bidang terkait, pemanfaatan teknologi IT, dan penanaman nilai-nilai entrepreneurship. Ketiga mesin ini, tukas GRS, harus dijalankan secara sinergi dan kontinu. Ketiga, ada pengembangan ventura-ventura atau sumber daya yang ada di universitas. Pengembangan itu bisa dari segi akademik dengan pengembangan intellectual capital dan sumber daya lain yang bersifat ekonomis.

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan IPB dalam rangka menuju World Class University misalnya menawarkan  paket-paket kegiatan  yang sesuai dengan kebutuhan kepada mahasiswa dari Universitas  luar negeri yang ingin melakukan International Exchange di Indonesia. Dengan banyaknya mahasiswa asing, maka  reputasi internasional IPB juga akan meningkat dan secara langsung juga akan meningkatkan rangking  IPB dalam top universitas dunia. Selain itu cara lain menuju world class university adalah bekerja sama dengan perguruan-perguruan tinggi luar negeri yang kredibel. Kerja sama itu harus didasarkan pada prinsip saling menguntungkan dan bisa menjadi pemicu peningkatan kualitas pendidikan. Jika hal ini dapat dilakukan, maka secara tidak langsung Indonesia bisa mendapatkan tourists,  Universitas dapat exposure, angka global rangking naik, dan universitas dapat memperoleh 10 kali lipat SPP yang dibayarkan oleh mahasiswa.

Membangun universitas kelas dunia bukanlah pekerjaan yang bisa selesai semalam ataupun hanya dilakukan satu orang saja, tapi harus dimulai dan dilakukan bersama-sama. Jika tidak dimulai suatu negara tidak akan pernah sampai pada  puncak pencapaian itu. Seorang Profesor Kai-Ming juga mengingatkan bahwa konsep pendidikan tinggi, sebuah universitas yang mencoba menuju world class university, jangan melupakan jati diri bangsanya atau karakteristik budayanya. IPB merupakan aset bangsa  dan kampus rakyat  harus berubah  menjadi world class university. Semoga dengan usaha kita bersama IPB (Institut Pertanian Bogor) masuk dalam 500 universitas top dunia.

Siklus Keilmuan

Beberapa minggu yang lalu tepatnya aku lupa, pagi itu dosenku memberikan bahan tentang Siklus Keilmuan…

Siklus keilmuan berasal dari ide. Ide , kita dapatkan bisa dari pengalaman, inspirasi, Baca buku, atau berdiskusi dengan teman-teman. dari ide tersebut akan timbul pertanyaan-pertanyaan yang akhirnya ada rasa keingintahuan dari diri kita untuk melakukan riset.

langkah pertama yang kita lakukan dalam melakukan riset adalah membuat hipotesis atau anggapan awal. kemudian proses pengumpulan data bisa dengan survey atau percobaan. Dari data tersebut kemudian kita analisis dengan menggunakan bantuan statistika. hasil analisis ini kita gunakan untuk mengguji hipotesis, terima atau tolak.

jika hasil uji kita ditolak maka akan ada pertanyaan baru lagi yang akhirnya siklus awal berulang…

jika hasil uji diterima maka hasil itu bisa dijadikan teori…..

dari hasil teori ini akan menghasilkan ide-ide baru…

ini lah disebut SIKLUS KEILMUAN…

seperti yang dikutip dalam buku pak andi…

jika ada dua orang yang memiliki masing-masing satu apel maka jika di pertukarkan maka setiap orang akan mendaptkan satu apel juga tetapi jika dua orang masing-masing memiliki satu ilmu maka jika di pertukarkan maka setiap orang minimal akan mendapatkan 2 ilmu.

kurang lebih seperti itu….